Definisi dari hukum
Industri
Hukum
adalah sebuah aturan atau adat yang scara resmi dianggap mengikat, yang dibuat
oleh penguasa atau pemimpin pemerintahan agar tidak terjadi kesimpangsiuran
sedangkan Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang
mentah atau barang setengah jadi untuk menjadi barang yang bernilai jual tinggi
kegunaannya. Kesimpulan yang dapat diambil dari definisi Hukum Industri ialah
Ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di dunia. Mengatur
bagaimana cara sebuah perusahaan mengatur perusahaan tersebut dan mendapatkan
sanksi apabila melanggarnya.Hukum industri
berfungsi untuk terwujudnya pembangunan industri. Dengan adanya hukum industri
membuat sebuah persaingan industri yang sehat.
Hukum
Kekayaan Intelektual/Hak kekayaan Intelektual
Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) ini merupakan pengertian dari bahasa
Inggris Intellectual Property Right. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak
eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok
orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten
Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda
(Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil). Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud
(seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya
berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra,
keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Hukum kekayaan Industri
Hukum yang mengatur segala sesuatu tentang
milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hukum kekayaan
industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris
mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen
pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a. Paten, yakni hak
eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini
memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu
habis masa berlaku patennya.
b. Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan
huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu
atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
c. Hak desain industri, yakni perlindungan
terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu
rancangan dan spesifikasi suatu proses industri.
d.
Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas
rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen
elektronik yang diminiaturisasi.
e.
Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang
dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi
f. Varietas tanaman. Menurut Undang-Undang Nomor
29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman
Undang-undang Hak Cipta
1.
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
a. Bahwa Indonesia adalah
negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan
di bidang seni dan sastra dengan pengembangan-pengembangannya yang memerlukan
perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari
keanekaragaman tersebut;
b. Bahwa
Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di
bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya
yang memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya;
c. Bahwa perkembangan di
bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat
sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan
Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan
kepentingan masyarakat luas;
d. Bahwa dengan
memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Hak Cipta yang ada,
dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Hak Cipta yang baru menggantikan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997;
e. Bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a,
huruf b, huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang-undang
tentang Hak Cipta.
2.
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
(Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
3. UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor
42)
4. UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas
UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987
(Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
Hak Paten
Hak
paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas
hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada
pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Undang-Undang yang Mengatur
tentang Hak Paten
1. UU
Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
2. UU
Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten
(Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
3. UU
Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
a. Bahwa sejalan
dengan ratifikasi Indonesia pada perjanjian-perjanjian internasional,
perkembangan teknologi, industri, dan perdagangan yang semakin pesat,
diperlukan adanya Undang-undang Paten yang dapat memberikan perlindungan
yang wajar bagi Inventor;
b. Bahwa hal tersebut pada
butir a juga diperlukan dalam rangka menciptakan iklim persaingan usaha yang
jujur serta memperhatikan kepentingan masyarakat pada umumnya;
c. Bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan b serta memperhatikan
pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Paten yang ada, dipandang perlu
untuk menetapkan Undang-undang Paten yang baru menggantikan Undang-undang Nomor
6 Tahun 1989 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang
Paten.